bg-img
Img

Survei Layanan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Bengkulu Tahun

INFO!

Survei Layanan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bengkulu (UNIB). Beri penilaian terhadap item-item penilaian di bawah ini dengan cara memilih salah satu opsi pada kolom Persepsi.

Kriteria Penilaian

  • Baik sekali/Sangat Sesuai/Sangat Setuju = Nilai 4
  • Baik/Sesuai/Setuju = Nilai 3
  • Tidak baik/Tidak Sesuai/Tidak Setuju = Nilai 2
  • Sangat Tidak Baik/Sangat Tidak /Sangat Tidak Setuju = Nilai 1

Atas kesediaan semua responden yang telah berpartisipasi dalam pengisian kuesioner ini kami ucapkan terima kasih.

Survei Layanan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bengkulu Tahun

1. LPPM menyampaikan persyaratan dan ketentuan relevansi PkM


2. Kegiatan PkM memberikan solusi persoalan mitra dan memanfaatkan hasil-hasil PkM untuk hilirisasi ke pemerintah/industri/masyarakat


3. LPPM mensosialisasikan panduan pelaksanaan kegiatan PkM dan diberikan kepada seluruh dosen


4. LPPM membantu/mendampingi dan memberikan solusi untuk ketercapaian luaran menyelesaikan proses publikasi ilmiah dari hasil PkM yang telah terlaksana.


5. LPPM memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kegiatan PkM sesuai prosedur publikasi ilmiah terkait luaran dengan menyajikan informasi jurnal – jurnal pengabdian termasuk LPPM menyediakan seminar abdimas maupun jurnal ilmiah pengabdian ber


6. Tersedia dana atau pembiayaan pelaksanaan PkM yang berasal dari PNBP UNIB melalui LPPM.


7. LPPM berperan dalam proses PkM yang berasal dari pembiayaan PNBP Fakultas/Prodi di selingkung UNIB.


8. LPPM menyampaikan/meneruskan informasi PkM yang berasal dari eksternal Universitas Bengkulu (DRTPM/Kosabangsa/lainnya), dan membantu prosesnya.


9. Tendik LPPM tanggap memberikan pelayanan kepada dosen pelaksana PkM.


10. Tendik LPPM menyediakan dokumen untuk memperlancar kegiatan PkM yang dilakukan dosen pelaksana PkM.


11. LPPM menginformasikan jadwal pelaksanaan sesuai rangkaian kegiatan PkM (pengajuan proposal, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi).


12. LPPM melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan PkM.


13. LPPM mengevaluasi hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen pengabdi sesuai dengan panduan.


14. LPPM memberikan sanksi kepada pengabdi yang lalai dalam pertanggungan jawab pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.


15. Pencairan dana kegiatan PkM sesuai ketentuan yang berlaku.


16. LPPM menetapkan kriteria pelaksanaan PkM.


17. LPPM menyelenggarakan pelatihan, seminar atau lokakarya terkait dengan PkM.


18. LPPM mensosialisasi informasi terkait pelaksanaan PkM.


19. LPPM menyelenggarakan kegiatan PkM secara terarah, terukur, dan terprogram dengan menetapkan desa binaan dan topik kegiatan yang sesuai.


20. Proses pelaksanaan kegiatan PkM ini telah sesuai dengan harapan Bapak/Ibu.


21. Tendik LPPM memberi pelayanan yang sopan dan ramah.


22. Tendik LPPM melayani dosen pelaksana dalam pengurusan administrasi PkM dengan baik.


23. LPPM memberikan kemudahan mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan PkM di Universitas Bengkulu.


24. LPPM memberikan kemudahan mengakses sistem prismalppm.unib.ac.id untuk melengkapi persyaratan dalam kegiatan PkM.


25. Ketersediaan fasilitas dan ruangan yang representatif menunjang pengurusan kegiatan PkM.


26. Universitas Bengkulu memiliki sarana prasarana sebagai pendukung proses kegiatan PkM (laboratorium dengan peralatan yang memadai, ruangan seminar atau diskusi dan lain-lainnya).


27. Ketersediaan panduan pelaksanaan PkM di Universitas Bengkulu.


28. Tersedia panduan atau template PkM.